Disdukcapil PALI Bakal Gelar Sidang Itsbat Nikah 

Rabu, 26 April 2023
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PALI, Rizmaliza.

PALI, sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), segera mengelar Itsbat Nikah terhadap warga yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah atau biasa lazim disebut surat kawin.

Informasi akan digelarnya Itsbat Nikah disampaikan kepala Dinas Dukcapil kabupaten PALI, Rizmaliza. Ia menerangkan bahwa Itsbat Nikah rencananya digelar setelah lebaran ini dengan target 150 pasangan nikah.

Bacaan Lainnya

“Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan pernikahan namun belum memiliki buku nikah karena berbagai macam faktor, kami persilahkan untuk mendaftar ke kantor Dinas Dukcapil atau melalui pemerintah desa setempat. Kami targetkan 150 pasang,” ungkap Rizmaliza.

Diakuinya bahwa sosialisasi adanya Itsbat Nikah telah dilakukan sebelum bulan puasa lalu dengan menyebar pemberitahuan kepada Camat, Kepala Desa serta KUA.

“Dalam waktu dekat ini juga kami berencana ke Muara Enim untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri demi persiapan kegiatan Itsbat Nikah. Sosialisasi telah kita lakukan agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah bisa segera mendaftar,” terangnya.

Dikemukakan Rizmaliza bahwa masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti Itsbat Nikah tidak dipungut biaya alias gratis.

“Bukan hanya gratis, tetapi kita juga akan memberikan souvenir juga uang transport sebagai pengganti ongkos menuju lokasi Itsbat Nikah,” terangnya.

Untuk waktu dan lokasi, disebutkan Rizmaliza rencananya akan digelar di Kantor Dinas Dukcapil PALI di kawasan Talang Kerangan Talang Ubi Utara.

“Hingga saat ini yang baru mendaftar baru 38 pasang, artinya masih sedikit. Jadi untuk waktu pelaksanaan kami masih menunggu masyarakat lainnya untuk mendaftar karena masih minim. Untuk itu, kami berharap bagi warga yang telah melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki buku nikah kami masih menunggu untuk mendaftar,” imbuhnya.

Untuk prioritas, Rizmaliza tidak memandang atau memilih kriteria yang mau mengikuti Itsbat Nikah, yang penting masyarakat yang telah menikah tapi belum memiliki buku nikah.

“Itsbat nikah ini bukan dinikahkan lagi melainkan dikuatkan secara hukum negara dan tercatat sebagai suami istri menurut hukum negara. Karena selama ini pernikahan mereka sah secara agama namun belum tercatat di negara. Oleh sebab itu, dengan mengikuti Itsbat nikah, maka pasangan yang bersangkutan akan mendapatkan buku nikah,” jabarnya.

Alasan digelarnya Itsbat nikah, Rizmaliza akui bahwa di kabupaten PALI masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

“Seperti pernikahan bawah umur atau faktor lainnya sehingga pasangan tersebut belum mendapatkan buku nikah Ketika pasangan itu memiliki anak, maka saat mengurus akte kelahiran akan tercatat orang tuanya atas nama si Ibu. Oleh sebab itu, kami membuka lebar pendaftaran supaya kegiatan ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten PALI,” tambahnya.

Untuk persyaratannya, Rismaliza menjelaskan diantaranya menyiapkan surat permohonan, fotocopy KTP para pemohon, fotocopy KK yang dilegalisir, surat kematian jika ada salahsatu yang meninggal dunia, surat keterangan dari KUA setempat dan pas foto berbagai ukuran serta pada saat menikah sesuai dengan syariat Islam.

“Kemudian ke semua persyaratan tadi diperbanyak lima rangkap dengan cap pos, satu berkas yang asli dan empat berkas lainnya salinan. Jangan lupa disertai nomor telpon yang bisa dihubungi,” tutupnya. (ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.