Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke DPR.
Menurut Didik, jika pemerintah belum mengirimkan Naskah Akademik dan draf RUU Perempasan Aset serta wakil pemerintah ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas.
“Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” kata Didik di Jakarta.
Dikatakan, proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR dan dibahas bersama-sama DPR dan Pemerintah.
Untuk bisa dibahas lanjut dia, maka RUU tersebut harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah maupun Plolegnas Prioritas di DPR.
“Meskipun RUU Perampasan Aset inisiatif Pemerintah, namun political will, komitmen will dan action willnya dimulai dari DPR. Tanpa pembahasan prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR, artinya harus mulai dibahas di tahun 2023.
Dia menambahkan RUU Perampasan Aset adalah isiatif pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas.
“Dalam konteks ini kami berterima kasih kepada publik terus diingatkan. Kami juga senafas dengan harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas,” jelasnya.
Didik menilai RUU tersebut sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korupsi serta kejatahan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated yang melibatkan legal enginering dan financial enginering untuk mengelabuhi hukum dan aparatnya.
Atas dasar itu, Didik juga meminta kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan Naskah Akademik beserta Draft RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR.
“Selain itu, Jangan lupa juga bantu kawal agar Presiden segera mengirimkan surpres terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahasnya,” paparnya. (duk)











