Muaraenim, Sumselupdate.com — Bawaslu Muaraenim menerima pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan berkontribusi bagi Pilkada 2024 yang jujur dan adil. Yuk simak syarat dan jadwalnya!
Bawaslu Muaraenim membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 001/PJ/BAWASLU ME/05/2024.
Ketua Bawaslu Muaraenim, Zainuddin SP MSi mengatakan, pihaknya mulai menerima berkas pendaftaran PKD tanggal 18-21 Mei 2024.
Berkas pendaftaran dapat diantarkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing daerah atau ke kantor Bawaslu Kabupaten Muaraenim.
“Mulai hari ini kita menerima berkas pendaftaran calon PKD yang dapat diantar ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang telah kita aktifkan kembali, atau diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Muaraenim ,” ungkap Zainuddin, Sabtu (18/5/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, kebutuhan PKD berjumlah satu orang tiap desa atau kelurahan. Anggota PKD sendiri bersifar panitia sementara atau ad hoc.
Zainuddin mengatakan, ada beberapa syarat yang wajib bagi calon PKD yang hendak mendaftar, di antaranya berusia paling rendah 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA.
Selain itu, calon PKD juga harus mengisi formulir dan melampirkan beberapa berkas yang dibutuhkan.
“Kita membuka kesempatan bagi semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama Bawaslu dalam mengawal proses Pilkada 2024,” tukasnya.
Berikut syarat dan jadwal rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
Saat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Muaraenim , calon PKD melengkapi berkas berupa:
- surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran IV);
- Fotokopi KTP;
- pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar (Lampiran VI)
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat: (Lampiran VII)
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Informasi lain:
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota PKD dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaraenim
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan PKD bertempat di Bawaslu Kabupaten Muaraenim atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email [email protected]
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi
- Waktu pendaftaran mulai tanggal 18 Mei 2024 sampai 21 Mei 2024
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya