Pali, Sumselupdate.com- Sebanyak 76 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten PALI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, lewat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang digelar oleh KPU Kabupaten PALI, kemarin.
“Setelah melalui proses verifikasi kemudian pencermatan terhadap 500 orang Bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Politik ke KPU kabupaten PALI, 76 orang Bacaleg diantaranya dinyatakan TMS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario didampingi Anggota KPU PALI divisi Teknis, Sarwo Edi.
Untuk itu, pihaknya hanya menetapkan 424 Bacaleg yang memenuhi syarat saja.”Dalam aturan jelas, yang dilakukan penetapan yaitu yang hanya memenuhi syarat saja, dan itu berjumlah 424 orang Bacaleg,” ujarnya.
Terkait penyebab 76 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, Sunario menjelaskan hal itu dikarenakan ada Bacaleg yang tidak mengunggah ijazah, ada juga yang mengunggah KTP yang tidak jelas.
Namun Sunario menerangkan paca Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk hari ini, bisa tetap menjadi Calon Legislatif apabila di parpol tersebut ada penggantian.”Pada intinya mereka (76 Bacaleg TMS, red) bisa mengganti pada saat tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya. (ans)