Pali, Sumselupdate.com- Pasca terpilihnya dan dilantiknya Fikri Ardiansyah, Anggota KPU PALI sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten PALI periode 2023-2028, Sabtu (19/8/2023), Ketua KPU PALI, Sunario, SE memastikan tidak ada proses Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh Fikri Ardiansyah.
Sementara untuk mengisi kekosongan divisi yang ditinggal oleh Fikri Ardiansyah, Sunario mengatakan akan ada Anggota KPU kabupaten PALI yang merangkap divisi.”Tidak ada PAW, selain memang tidak sampai enam bulan lagi masa jabatannya, selain itu karena masih quorum, jadi tidak perlu ado PAW. Untuk divisi nanti ada yang rangkap divisi,” pungkasnya.