Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — KPU Kabupaten Muaraenim terus mempersiapkan diri dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan KPU Kabupaten Muaraenim mempersiakan Perlengkapan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Terpantau media ini, staff ASN dan Non ASN serta dibantu siswa magang melakukan penyusunan berkas dan peralatan yang akan digunakan Pantarlih saat melakukan pendataan di lapangan nantinya.
“Alhamdulillah sekarang ini kita lagi proses mempersiapkan seluruh peralatan dan alat yang akan digunakan Pantarlih saat dilapangan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Muaraenim Ahyaudin didampingi komisioner KPU lainnya, Kamis (9/2/2023).
Lanjut, Ahyaudin nantinya Pantarlih ini akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dalam pelaksanaannya kegiatan coklit ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas Pantarlih agar kegiatan coklit dapat dilaksanakan sesuai harapan.
“Selain peralatan dan perlengkapan yang kita siapkan. yang perlu menjadi perhatian Pantarlih saat menjalankan tugasnya diwajibkan berkoordinasi dengan PPS, kemudian berkoordinasi dengan Kadus, RT/RW dan berkoodinasi juga ke PKD selaku pengawas lapangan,” lanjutnya.
Selain itu ditegaskan Ahayudin Pantarlih juga wajib memakai tanda pengenal Pantarlih, selalu menyapa pemilih dengan ramah dan santun, dan tidak lupa untuk memperkenalkan identitas Pantarlih.
“Pantarlih wajib meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan coklit serta membacakan atau menunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah didalam formulir A- Daftar Pemilih dan Pantarlih wajib meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukan KTP-El atau KK,” jelasnya.
Kemudian, Ahyaudin juga menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan melalui PDPB dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPD, PPS dan Pantarlih.
“Sedangkan Coklit itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah atau dikenal dengan istilah door to door,” terangnyanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan coklit, lanjut Ahyaudin, KPU Kabupaten Muaraenim berharap kepada semua Pantarlih agar dapat bekerja sesuai regulasi dan aturan pedoman teknis nomor 27 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
“Kami juga berpesan kepada semua elemen masyarakat kabupaten Muaraenim yang memiliki KTP Elektronik, baik yang masih berada di luar kabupaten Muaraenim dan sekitarnya agar dapat ikut berpartisipasi dan pro aktif dalam mensukseskan kegiatan Coklit,” tegasnya.
“Secara prinsip Coklit yang dilakukan berdasarkan de jure dan de facto yang artinya setiap warga harus memiliki bukti kependudukan yang sah dan secara nyata berada di tempat pada saat Coklit dilakukan oleh Pantarlih wajib siapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) Pada saat Petugas Pantarlih mendatangi rumah pemilih, maka itu kami sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat pro aktif dalam mensukseskan Coklit ini,” sambungnya.
Ditegaskan, Ahyaudin dalam kegiatan Coklit ini merujuk pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 pada pasal 19 ayat (3) yang dijelaskan bahwa dalam kegiatannya Pantarlih akan mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El atau KK.
Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Selain itu, Pantarlih akan memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan pada elemen data dan Pantarlih akan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Pantarlih juga akan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
“Serta Pantarlih akan mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian dan Pantarlih akan mencoret data pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara,” pungkasnya.(**)