Diduga Korupsi Dana Hibah, Penyidik Kejari Prabumulih Tahan Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel

Kamis, 9 Februari 2023
Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel H Ir AIA, Kamis (9/2/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel H Ir AIA, Kamis (9/2/2023).

Tersangka berinisial H Ir AIA ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

Read More

“Benar, hari ini yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023,” kata Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).

Diterangkannya, tersangka H Ir AIA dalam perkara ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2017-2018.

Ditetapkannya H Ir AIA sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, menurutnya, disinyalir berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya sebagai KPA tidak melaksanakan tugas sebagaimana tupoksinya saat itu.

“Serta disinyalir aliran dana hibah Bawaslu juga mengalir ke yang bersangkutan,” ungkap Anjasra Karya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakin Primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dikatakannya, saat ini tersangka H Ir IAI telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, guna melengkapi berkas perkara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Pidsus Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

Bahkan, saat ini ketiganya telah memasuki agenda pembacaan dakwaan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts