Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur, Senin (28/8/2023).
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AW, M dan K. Terlihat ketiganya keluar dari kantor kejaksaan sudah mengenakan rompi merah muda menuju mobil tahanan kejaksaan.
Penahan tersebut terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar.
Dimana dana hibah itu digunakan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Intelijen, Ahmad Arjansyah Akbar SH MH.
“Penetapan tersangka ini merupakan terkait perkara penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 hingga 2021 yang dikelola oleh Bawaslu untuk pilkada,” jelasnya.
Dijelaskannya, ketiga tersangka ini menduduki jabatan masing-masing di Bawaslu OKU Timur. Tersangka pertama inisial K merupakan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.
Kedua, AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Dari ketiganya juga peran yang berbeda, seperti peran K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintah M untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban.
“M juga diperintah untuk melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut,” terangnya.
Sementara K, lanjutnya, yang melakukan pembayaran dan pencairan terhadap pihak ke tiga.
Dari dana hibah yang dikucurkan pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, terhitung kerugian negara mencapai Rp 4.5 miliar.
“Saat ini untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPKP. Namun dari hasil penyelidikan sementara kerugian mencapai Rp 4,5 M,” katanya saat diwawancarai awak media.
Lanjut kata dia, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 28 Agustus 2023 sampai dengan 16 September 2023.
“Tersangka M, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-1/L.6.21RT.1/08/2023. Lalu tersangka AW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-2/L.6.21RT.1/08/2023. Sedangkan tersangka K dilakukan penahanan dalam perkara lain pada Kejari Prabumulih,” jelasnya.
Tersangka ini ditahan sementara di Lapas kelas II B Martapura. Penahanan dapat dilakukan karena berdasarkan ketentuan Pasal 21, ayat (4) KUHAP, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia juga menegaskan, jika dalam perkara tindak pidana korupsi ini nantinya akan ada pengembangan untuk tersangka lainnya.
“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus Bawaslu ini,” tutupnya. (**)