KPK Didesak Gunakan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Novel

Senin, 24 Desember 2018
Konpers tim advokasi Novel desak KPK gunakan pasal obstruction of justice

Jakarta, sumselupdate.com – Tim Advokasi Hukum penyidik KPK Novel Baswedan mendesak KPK agar mengusut kasus teror air keras. KPK dinilai punya kewenangan untuk mengusut kasus ini dengan menggunakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Seharusnya ada penyelidikan terkait obstruction of justice terhadap Novel. Ini diatur dalam pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK punya kewenangan terhadapnya,” kata anggota Tim Advokasi Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, di kantornya, Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/12/2018).

Alghifari menyatakan KPK berhak terlibat dalam penyelidikan karena kasus tersebut terindikasi menghalangi kerja KPK memberantas korupsi. Dia mendesak KPK membentuk tim mandiri dalam mengungkap kasus tersebut.

“Walaupun tindakan ke Novel adalah penyerangan, tapi dari awal dari KPK maupun tim advokasi menyatakan serangan terkait kerja melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Alghifari.

Advertisements

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Haris Azhar menantang pimpinan KPK tegas melindungi bawahannya. Dia menganggap bila tak serius, maka pimpinan KPK bisa dianggap sebagai kolabolator bagi penyerangan Novel.

“Kalau kita pakai bahasa ultimatum, kalau sampai tingkatan waktu tertentu dalam waktu kurun waktu tertentu KPK tidak melakukan upaya yang advokatif. Lalu tegas, terukur dan sesuai mandatnya untuk menangani kasus Novel. Bagi saya lima pimpinan KPK bisa dikatakan sebagai kolaborator bagi penyerangan terhadap kasus Novel,” ucap Haris.

Haris juga mendesak laporan dari Komnas HAM terkait rekomendasi kasus Novel Baswedan diserahkan juga ke presiden. Presiden diminta ikut terlibat agar kasus tersebut segera selesai.

“Laporan Komnas HAM seharusnya sudah tidak layak kembali ke polisi. Apapun bentuknya penyidikan ataupun TGPF, harusnya memang ini levelnya beyond dari kantor kepolisian. Misalnya kayak kantor kepresidenan atau presiden sendiri yang menyusun timnya. Jadi TGPF makin legitimate, atau justified,” terangnya.

Terkait penggunaan pasal merintangi penyidikan ini sempat disebutkan oleh Komnas HAM saat memaparkan laporan hasil tim pemantau kasus Novel. Ada rekomendasi yang ditujukan kepada 3 instansi yaitu Kapolri, KPK, dan Presiden.

Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Komnas HAM turut meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.