Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PT SCM Segera Diadili

Writer: - Kamis, 29 Februari 2024
Tim penyidik Pidsus Kejari Muaraenim melaksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka Iswanto dan Yan Azmi serta barang bukti ke JPU Kejari Muaraenim.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Muaraenim melaksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka Iswanto dan Yan Azmi serta barang bukti ke JPU Kejari Muaraenim.

Diketahui kedua tersangka Yan Azmi Direktur Utama PT SCM dan Iswanto mantan Direktur Utama PT SCM, yang terjerat kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muaraenim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH  membenarkan pada Rabu 28 Februari 2024, tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dua orang tersangka atas nama IS dan YA.

“Kedua tersangka IS dan YA, terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muaraenim (PD. SPME) terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021,” tegas Vanny.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, JPU KPK Siapkan 45 Saksi

Baca Juga: Kasus Korupsi Batubara Jerat Sarimuda, Saksi Sebut PT SMS Belum Ada Deviden

Ia juga mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya, Tim Penuntut Umum mempersiapkan berkas dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts