Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel Didakwa Kasus Gratifikasi SMA 19 Palembang

Penulis: - Kamis, 29 Februari 2024
Terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN selaku Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel saat menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).

Sebagaimana diketahui kasus ini menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN selaku Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti, SH, MH, tim JPU mendakwa terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas tim JPU.

Ia juga mengatakan Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan, untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.

Baca Juga: Mantan Kepsek SMAN 19 Didakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Eks Kepsek SMAN 19 Palembang

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan, telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tutur penuntut umum. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait