Koperasi Lalai Rapat Anggota Tahunan, Bisa Dikenakan Sanksi Pembubaran

Kamis, 9 September 2021
Kegiatan sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus ataupun pengawas koperasi, Rabu (8/9/2021) di Aula Griya Hotel Serasan, Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dalam wilayah Kabupaten Muaraenim.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus ataupun pengawas koperasi, Rabu (8/9/2021) di Aula Griya Hotel Serasan ini dibuka langsung oleh Asisten II Pemkab Muaraenim Riswandar.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muaraenim, Surdin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih kurang 500 koperasi di Kabupaten Muaraenim dimana 200 lebih termasuk koperasi yang aktif dan rutin melakukan Rapat Anggota Tahun (RAT).

“Kemudian 20 persennya sudah diusulkan untuk dibubarkan sedangkan 60 koperasi sudah bubar, dikarenakan tidak melakukan RAT,” ungkapnya.

Advertisements

Ditambahakannya, Dinas Koperasi dan UMKM Muaraenim rutin melakukan pemantauan dilapangan dan berkomunikasi dengan pengurus koperasi, dengan langsung menanyakan keaktifan koperasi.

“Diketahui, pengurus koperasi beralasan koperasi sulit bergerak lantaran masa pandemi dan usaha yang macet. Maka itu disarankan untuk internal koperasi melakukan evaluasi terdiri dari pengawas koperasi dan 2 anggota internal koperasi apa tetap jalan atau koperasi bubar. Bila tidak berjalan sesuai aturan koperasi bisa langsung dibubarkan. Sebagian mereka ingin tetap berdiri, tapi ironinya tidak ada kegiatan,” tegasnya.

Dijelaskannya, juga bila tidak dilakukan evaluasi, akan membuat kendala dilapangan bila ada bantuan pupuk atau bantuan kredit. Sebab, perbankan hanya akan memberikan bantuan kepada koperasi yang aktif ditandai dengan rutin melakukan RAT.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi,” harapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Muaraenim, Riswandar dihadapan 30 peserta sosialisasi peraturan dan sanksi koperasi saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi.

Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.

“Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muaraenim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan,” pungkasnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.