Update Kasus Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun : Anak Akidi Tio Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Kamis, 9 September 2021
Heriyanti (dua kanan)

Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi Daerah Sumatera Selatan membawa anak Akidi Tio. Terperiksa kasus pemberian dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif senilai Rp 2 triliun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, terperiksa Heriyanty dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwanya.

“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Hisar, Rabu (8/9/2021) dilansir dari suara.com.

Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun. Sehingga hal itu menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang ia hadapi.

Advertisements

“Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.

Adapun Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara, selain dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif dan juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp 2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.

Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp 2 triliun, yang puncaknya sampai Mabes Polri menurunkan tim untul melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.

Sempat minta cabut laporan

Sebelumnya dokter kandungan di Palembang, Siti Mirza, yang menjadi korban penipuan oleh Heriyanti, mengatakan terlapor pernah menghubungi dirinya untuk meminta laporan dan berjanji akan membayarkan utangnya senilai Rp 2,5 miliar.

“Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya sempat ditelepon, ngomongnya mau bayar. Jadi saya jawab bayar dulu baru aku cabut laporannya, terserah mau bayar penuh atau tidak, yang penting bayar,” katanya.

Menurut dia, meskipun menilai Heriyanti sebagai orang yang baik karena sudah lama kenal namun ia sudah tak bisa mempercayainya lantaran sudah terlalu banyak janji yang disampaikannya.

“Mungkin sudah 100-200 kali ngomong janji bayar, jadi sudah tidak percaya lagi,” cetusnya.

Adapun Heriyanti dilaporkan secara resmi ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8) melalui penasihat hukum Rangga Afrianto.

Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.

Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya.

Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan di awal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp400 juta.

Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.

Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet. Lalu Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi.

Lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian dari yang bersangkutan. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.