Sekayu, Sumselupdate.com – Upaya penyelesaian konflik antara PTPN VII Unit Betung dengan masyarakat empat desa Eks Marga Teluk Kijing terus bergulir sampai hari ini, Senin( 21/11/2016).
Pemkab Muba kembali memfasilitasi rapat penyelesaian konflik tersebut dengan dihadiri General Manager PTPN Distrik Sumatera Bagian Selatan Budi Firman, Kades Teluk Kijing 1, 2, 3, Kades Tanjung Agung Selatan serta perwakilan masyarakat.
Joni, perwakilan masyarakat Eks Marga Teluk Kijing dalam pertemuan tersebut mengutarakan kekecewaan masyarakat terhadap PTPN VII. “Jujur dari awal kami tidak pernah setuju tentang program kemitraan ternak sapi dengan agunan yang ditawarkan PTPN VII, dengan kata lain itu adalah utang yang harus kami lunasi dalam waktu tertentu, ini adalah pelecehan bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat telah sepakat bahwa menolak menerima program kemitraan ternak sapi tersebut. “Yang menjadi tuntutan kami saat ini kembalikan hak wilayah masyarakat eks marga teluk kijing seluas 1.600 hektar untuk dijadikan plasma dan hasilnya dibagi dua, 50% ke perusahaan, 50% ke masyarakat empat desa teluk kijing 1,2,3 dan Tanjung Agung Selatan,” tukasnya.
Tuntutan berbeda, disampaikan Kades Teluk Kijing 2, Margareta, ia bersedia menerima program kemitraan ternak sapi dengan jumlah 50 ekor per desa dan lima hektar kebun desa.
General Manager PTPN Distrik Sumatera Bagian Selatan Budi Firman menjelaskan bahwa ia tidak bisa memutuskan terkait tuntutan pembentukan kebun plasma. “Untuk memutuskan itu bukan ranah saya, tapi ada di level direksi pusat, namun usulan dan masukan saudara-saudara akan segera dilaporkan ke direksi untuk dicarikan solusinya,” jelasnya.
Kata Budi, kehadirannya karena telah diberi mandat oleh direksi untuk membahas dan diberikan kewenanangan memutuskan mengenai program kemitran ternak sapi sesuai rekomendasi tim Unsri, selain itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan direksi perusahaan.
Tak adanya kesamaan tuntutan dari masyarakat dan keputusan dari PTPN VII tentang penyelesaian permasalahan tersebut, Asisten I H Rusli SP MM memberikan waktu satu minggu untuk masing-masing pihak bermusyawarah guna menyamakan persepsi. (est)