Sekayu, Sumselupdate.com – Harapan masyarakat eks Marga Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba untuk mendapat ganti rugi dari PTPN VII bakalan gigit jari. Pasalnya PTPN VII menyatakan tidak akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Hal itu diketahui setelah adanya pertemuan antara warga dengan management perusahaan PTPN VII, di Ruang Rapat Randik Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Senin (6/3/2017).
“Berdasarkan hasil rapat dengan Holding PTPN di Lampung, tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang lemah, jadi kami belum bisa memenuhinya. Pihak holding juga bermaksud menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Direksi PTPN Lampung, Sultan.
Mendengar keputusan tersebut, Kades Teluk Kijing II, Margaretha angkat bicara dan meminta agar pihak PTPN mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut. “Saya khawatir keputusan sepihak itu memancing emosi warga dan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kita semua tentu tidak mengharapkan itu terjadi,” tandasnya.
Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM menegaskan akan mengirim surat ke BUMN Koordinator Menko Perekonomian di Jakarta dan akan mengadakan audiensi ke kementerian terkait, dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
“Kami juga minta kepada PTPN untuk mengirimkan jawaban secara tertulis hasil rapat yang diputuskan Holding PTPN, paling lambat seminggu dari sekarang,” tegas Rusli.
Untuk diketahui, tuntutan masyarakat Desa Teluk Kijing I, II, III dan Desa Tanjung Selatan dinilai berat oleh pihak PTPN VII, yaitu minta dikembalikan lahan seluas 1.693 ha atau bagi hasil dengan porsi 50:50. (est)