Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2023 berdasarkan hasil Banggar DPR RI sebesar Rp80,221 triliun.
Dalam rapat tersebut dihadiri Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN setuju dengan catatan.
“Partai PKS belum menyetujui dan PPP tidak hadir/izin dan tidak memberikan pendapat,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih ketika membacakan keputusan rapat Pembahasan RKA K/L dan RKP Kemendikbud Ristek Tahun 2023 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Selain itu, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan revisi bahan raker, yang diparaf dan disepakati Kemendikbud Ristek pada Senin, 26 September 2022 mengingat, adanya usulan perubahan hasil raker pada 8 September 2022.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pendalaman terhadap program, kegiatan dan anggaran tersebut, dengan memperhatikan seluruh catatan anggota Komisi X DPR RI sebagai pandangan yang tidak terpisahkan. Pendalaman akan dilakukan sebelum 3 Oktober 2022,” jelas Fikri.
Dikatakan, Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat program strategis nasional dan program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan Kemendikbudristek RI dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN TA 2023 yang telah dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka pengawasan sesuai Pasal 227 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek RI untuk menyerahkan bahan tertulis mengenai RKA/KL TA 2023 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2023 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya.
Dia menambahkan, Komisi X DPR RI menekankan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek untuk melakukan evaluasi sesuai tupoksinya terhadap program prioritas kementerian dari tahun 2020 sampai 2022. Diharapkan, hasil kajian disampaikan ke Komisi X DPR RI paling lambat 15 Desember 2022.
“Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek RI melibatkan secara aktif pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan dalam hal penyusunan dan pembentukan regulasi, baik dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri seperti dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” kata Fikri. (duk)