Simpan Ganja Seberat 10,45 Gram, Agung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 28 September 2022
Majelis Hakim sidang putusan terdakwa Agung Febrianto

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis ganja seberat 10,45 gram, terdakwa Agung Febrianto, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Palembang, Rabu (28/9/2022)

Dalam amar putusanya Majelis Hakim, menjelaskan sebagai hal-hal memberatkan bahwa perbuatan meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantas peredaran narkotika

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum

Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golangan 1 dalam bentuk tanaman.

Advertisements

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatukan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan

Setibanya dilokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu, yang rencananya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.