Komisi X DPR Belum Terima Draf RUU Sisdiknas

Rabu, 7 September 2022
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah belum sampai ke DPR sehingga belum menentukan sikap termasuk Komisi X.

“Kami belum menerima draf RUU Sisdiknas yang sedang digodok pemerintah. Dan pemerintah melalui Kemenhunkam hanya menyampaikan surat, belum ada draf RUU-nya,” ujar Syaiful di ruangan Media Center DPR Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Syaiful, pemerintah meminta supaya RUU Sisdiknas dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2022-2023.

Syaiful mengakui, banyak stakeholder pendidikan tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Mestinya pemerintah mengajak berbagai pihak terutama PGR sebagai penyelenggara pendidikan dan organisasi guru dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas.

Advertisements

“Kenapa pemerintah kok tidak melibatkan partisipasi maksimal terhadap stakeholder pendidikan. Ada apa? Seharusnya pemerintah melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya untuk merumuskan kebijakan,” katanya.

Dikatakan, substansi di dalam draf RUU Sisdiknas yang dirasa teman-teman stakeholder pendidikan jauh jauh dari kepentingan dunia pendidikan dimasa akan datang. Misalkan Kemendikbud konsen untuk kompetensi guru, kapasitas guru, kualitas guru ditingkatkan sebagus-bagusnya tetapi saat yang sama dalam RUU tersebut tidak ada muatan bagaimana menguatkan seluruh kampus LPTK di seluruh Indonesia.

“Tidak ada satu pasal pun yang menguatkan bagaimana kelembagaan kampus-kampus pendidikan ini dalam RUU Sisdiknas nanti Menteri Nadiem mau ngambil darimana kalau tidak menguatkan LPTK, ” tanya Syaiful.

Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah menjelaskan, sistem pendidikan nasional berisikan mimpi, cita-cita, gagasan ide tentang bagaimana  menciptakan sebuah desain pendidikan yang ideal. Sistem pendidikan nasional sebagai sebuah produk konstitusi seharusnya mampu mempersatukan kita, bukan memanaskan dan memecah belah.

Komunikasi dari kemendikbud Ristek selama ini bermasalah, sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Secara instrumen tahapan tidak dilalui dengan benar oleh Kemendikristek, ketika pertama kali ide pembuatan RUU Sisdiknas kami PGRI menyambut baik, karena kami terbuka terhadap ide perubahan. Namun menjadi problematika ketika tahapan perubahan itu tidak dilalui. Misalkan sejauh mana studi perbandingan, evaluasi terhadap undang-undang lama Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi,” tegasnya. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.