Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Setelah hampir lima hari diamankan di Polrestabes Palembang, terkait dugaan melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong. Akhirnya puluhan kendaraan mobil dan motor ini satu persatu diurus oleh pemiliknya.
Hal itu diungkap oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, pada Kamis (2/2/2023) pagi.
“Benar, dari kemarin banyak pemilik kendaraan yang disita mengurus kendaraannya ke Polrestabes Palembang,” terang Rendy.
Akan tetapi, lanjut Rendy, Satlantas Polrestabes Palembang tidak dengan mudah memberikan kendaraannya dengan pemiliknya. Di mana pengendara itu terlebih dahulu harus mengganti knalpot brong dengan knalpot Standar.
“Jadi knalpot brong kita sita, harus mengganti knalpot standard dulu,” jelasnya.
Selain itu pengendara motor dan mobil harus melengkapi surat-surat kendaraanya seperti STNK, BPKB, dan SIM mereka. “Tentunya meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukan surat kendaraannya, tetap kita kenakan tilang,” tegasnya.
Menurut Rendy, dengan diberikan sanksi tilang dan knalpot brong yang sita, dapat menjadi contoh kepada pengendara lain, agar tidak meresahkan pengendara lain saat berlalu lintas di jalan, seperti menggunakan knalpot brong dan balap liar.
“Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai disini, jika nantinya masih ada pengendara motor dan mobil menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar akan kita tindak tegas dan lakukan razia kembali,” tutupnya. (**)











