Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang karyawan perusahaan swasta yang bergerak di bidang bahan bangunan dilaporkan bosnya ke Polrestabes Palembang karena diduga membawa kabur uang nota hasil penagihan barang penjualan senilai Rp 83 juta.
Karyawan yang baru bekerja selama dua minggu itu, bernama Maulana, dilaporkan oleh Branch Manager PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) Aries Yohanes (41).
“Terlapor ini baru bekerja dua minggu di tempat saya. Tugas dia ngasih penawaran ke pelanggan di luar kota dan ambil uang penagihan,” jelas Aries, usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, pada Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut Aries mengatakan bahwa terlapor itu ditugaskan untuk menagih uang dan memberi penawaran selama beberapa hari, kemudian kembali ke kantor pada hari yang ditentukan.
“Dia ditugaskan ke luar kota ambil uang tagihan ke lima customer, lalu dijadwalkan pulang hari Sabtu. Memang kendaraannya ada, tapi dia dan uang yang masih dipegang dibawanya kabur,” ungkapnya.
Sampai hari Senin (30/1/2023) lalu terlapor sudah tak bisa dihubungi dan membuatnya melaporkan karyawan barunya itu ke polisi. “Saya harap, dia bertanggung jawab, uang perusahaan sebesar Rp83 juta dikembalikan lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tentang penggelapan.
“Laporan sudah kami terima, sekarang lagi ditindaklanjuti unit Reskrim kita,” singkat Haris. (**)











