Palembang, Sumselupdate.com-Debi Miranda, karyawan administrasi di penerbit buku PT Duta duduk sebagai terdakwa kasus menggelapkan dana kantor sebesar Rp16.568.852.
Terdakwa juga dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arif Budiman, SH, Kamis (22/10/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak, terdakwa dilakukan penangguhan penahanan oleh JPU dengan alasan tahanan di Polrestabes Palembang, tidak menerima karena kuota penuh. Sehingga penahanan terhadap terdakwa dilakukan di rumahnya yang diawasi sendiri oleh Ayahnya sendiri.
“Iya jadi kita awalnya sudah meminta untuk melakukan penahanan, tapi pihak Polrestanes Palembang tidak menerima karena kuota sel penuh. Jadi yang menjadi walinya itu ayahnya sendiri,” ujar JPU.
Ia menyatakan, pada sidang pembacaan jawaban eksepsi, hakim ketua menunda dua minggu ke depan atas putusan eksepsi.
“Belum banyak yang bisa kita jelaskan karena masih menunggu putusan eksepsi. Dan hakim juga belum mengambil sikap atas penahanan terhadap terdakwa, apa harus ke Lapas, Polres atau tetap di kediamannya,” terangnya.
Sementara dalam persidangan, hakim Toch Simanjuntak menyampaikan kepada terdakwa bahwa pihaknya masih akan merundingkan penahanan terdakwa. Apabila belum ada pihaknya yang menghubungi untuk masa penahanan, hakim menyatakan terdakwa akan tetap menjadi tahanan kota yang diawasi oleh Ayahnya sendiri.
“Baiklah terdakwa saudara tinggal menunggu kabar dari kami ya, pastinya tanggal 12 November terdakwa harus kembali ke ruang persidangan,” tegas Toch Simanjuntak.
Sementara saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Andri belum mau memberi tanggapan atas persidangan kliennya.
“Belum bisa kami tanggapi ya karena ini masih baru, nanti kalau udah masuk saksi baru kami tanggapi,” singkatnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menyatakan bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karywan PT Duta, akan tetapi setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.
Bukan hanya itu, dalam dakwaan Ursula juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut. Yang mana kejadian bermula pada tahun 2018 dengan total keuangan yang digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp4.626 ribu. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp9.599 ribu. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp2.343 ribu. Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp16.568.852.
Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta. Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diberi sekolah ke peneribit harus dibuatkan tanda terima bayaran antara marketing dan pelanggan.
Selanjutnya uang setoran tagihan marketing tersebut diserahkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi untuk membuat surat tanda terima kasir dan bukti setor kas. Setelah proses tersebut barulah uang tersebut disetorkan ke PT Duta Pusat di Bandung. Namun sejak tahun 2019 terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut sepenuhnya.
Dengan demikian atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Usai pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan Februari 2020 di Jalan Kancil Putih Demang Lebar Daun oleh pihak Polrestabes Kota Palembang untuk diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. (Ron)











