Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa delapan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (6/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses penyaluran kredit yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bergiliran dengan puluhan pertanyaan kepada setiap tersangka.
“Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sekitar 35 pertanyaan kepada masing-masing tersangka,” ujarnya.
Delapan tersangka yang diperiksa yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka merupakan pejabat di lingkungan BRI pada periode berbeda, mulai dari tingkat kepala divisi hingga group head, khususnya di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit.
Baca Juga: Kontruksi Skandal Kredit Macet Bank BRI Terbongkar: Modus Pengajuan Fiktif hingga Meja Hijau Tipikor
Dari seluruh tersangka, AC diketahui baru pertama kali menjalani pemeriksaan, sementara tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemanggilan kedua dalam proses penyidikan.
Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, termasuk menelusuri mekanisme persetujuan hingga potensi pelanggaran prosedur yang terjadi.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Kasus Kredit Macet Rp1,183 Triliun
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(**)











