Penyidik Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Kasus Kredit Macet Rp1,183 Triliun

Writer: - Senin, 17 November 2025
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka Wilson (WS), Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,183 triliun, Senin (17/11/2025).malam

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka Wilson (WS), Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,183 triliun, Senin (17/11/2025) malam.

Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Namun, saat pemeriksaan hanya lima orang yang hadir.

Read More

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka WS selaku Direktur PT SAL dan PT BSS,” tegasnya.

WS ditahan setelah sebelumnya lima tersangka lain sudah lebih dulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

WS akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menambahkan bahwa WS memiliki peran penuh dalam proses pengajuan kredit pembiayaan.

“Yang bersangkutan mempunyai otoritas penuh mengeluarkan dana untuk mengurus dokumen-dokumen terkait perizinan HGU dan HGB,” ujarnya.

WS juga diketahui berkedudukan sebagai direktur utama di PT BSS maupun PT SAL, dan menjadi pihak yang menandatangani pengajuan kredit ke bank plat merah tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik telah menahan lima tersangka lainnya, yakni: MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013.

Kemudian, ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML, Junior Analis Kredit tahun 2013, RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.

Lima tersangka ditahan sejak 10 hingga 29 November 2025. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditempatkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang. WS sempat belum ditahan karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Perhitungan sementara menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih negara menjadi Rp1,183 triliun.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.

Pada tahun 2013, WS kembali mengajukan kredit investasi untuk PT SAL sebesar Rp677 miliar. Dalam proses pengajuan tersebut, diduga terdapat data dan fakta tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga pemberian kredit menjadi bermasalah.

Selain itu, kedua perusahaan juga menerima fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon: PT SAL: Rp862,25 miliar dan PT BSS: Rp900,66 miliar

Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit kedua perusahaan berstatus kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts