Kejari Tetapkan Empat Tersangka Proyek Pembangunan Kantor DPRD PALI

Jumat, 9 Desember 2022
Tersangka Ir saat diamankan di Kejari PALI.

PALI, sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari APBD kabupaten PALI.

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Ia juga menerangkan modus operandi keempat tersangka yaitu dengan cara memalsukan dokumen polis asuransi.

Ia menerangkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 Milyar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Milyar.

“Jadi modus operandinya dimana pihak kontraktor PT Adhi Pramana Mahogra hendak mencairkan uang muka 20 persen. Kemudian, agar proses pencairan lancar, maka dilakukanlah pemalsuan dokumen berupa polis asuransi dari PT Asuransi Rama Satria Wibawa. Padahal, premi asuransi itu belum dibayar sama sekali oleh PT Adhi Pramana Mahogra,” jelas Agung.

Sementara saat dilakukan pemberkasan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kabupaten PALI, Ir salahsatu tersangka pada saat itu bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses pencairan uang muka 20 persen itu.

“Padahal Ia (Ir, red) sudah mengetahui kalau premi asuransi itu belum dibayar. Sementara polis asuransi merupakan palsu,” tambahnya.

Tersangka Ir kemudian diperiksa sebagai saksi, dan kemudian langsung ditetapkan tersangka pada Kamis (8/12/2022) dan langsung ditahan di Mapolres PALI.

Sementara dua tersangka lainnya DN yang bertindak sebagai komisaris utama PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa belum dilakukan penahanan.

“Dalam waktu dekat, DN dan YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, dalam pekerjaan pembangunan kantor DPRD PALI, tidak diselesaikan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.

“Di sana (pembangunan kantor DPRD, red) hanya terlihat timbunan tanah lokal. Tidak dilanjutkan oleh kontraktor,” tambah Agung.

Perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.