Diduga Palsukan Surat Rekomendasi, Ketua DPW PPP Sumsel dan Anggota DPRD PALI Dipolisikan, Ini Respon Agus Sutikno

Rabu, 8 Februari 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sirna sudah harapan dari Pebrianti Handini (35), Bendahara DPC PPP Kabupaten PALI, untuk naik menjadi anggota DPRD Kabupaten PALI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Bacaan Lainnya

Buntutnya, ia melaporkan Agus Sutikno Ketua DPW PPP Sumsel dan Aswawi, Anggota DPRD Kabupaten PALI fraksi PPP ke Polda Sumsel dengan tuduhan pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya Napoleon SH menyampaikan, perkara itu bermula dari keluarnya surat dari Mahkamah Partai berlambang Ka’bah itu, yang menerima keberatan dari Asmawi anggota DPRD PALI yang bakal digantikan oleh terlapor Pebrianti Handini.

Dengan surat rekomendasi dari Mahkamah PPP itulah, akhirnya membuat Aswawi tetap bertahan sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI usai dirinya mengajukan gugatan yang dimenangkan, namun disinyalir pihak pelapor adalah surat palsu.

“Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan surat palsu oleh Aswawi selaku anggota DPRD PALI dan Agus Sutikno selaku ketua DPW PPP Sumsel,” ungkap Napoleon kepada awak media, Rabu (8/2/2023).

Napoleon juga menegaskan, bahwa permasalahan antara kliennya dan terlapor Asmawi itu dari hasil pemilihan legislatif 2019 kabupaten PALI.

Dimana hasil pungutan suara di antara keduanya mendapatkan selisih suara yang tipis. Yang dimana berdasarkan hasil suara terlapor Aswawi berada di urutan pertama, sementara Pebrianti berada di urutan kedua.

Selanjutnya, kliennya yang berada di urutan kedua peraih suara terbanyak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.

Dari situlah kemudian, dicapai kesepakatan antara keduanya berkesempatan menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten PALI dengan waktu ditentukan masing masing berlangsung dua setengah tahun menjabat yang didului oleh Aswawi.

Namun, setelah tiba masa waktu pergantian tepatnya pada 23 Maret 2022 lalu. Hairul Mursalin selaku Ketua DPC PPP PALI melayangkan surat ke Aswawi agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Namun disaat itulah, Surat rekomendasi Mahkamah PPP yang disinyalir palsu oleh pihak Pebrianti muncul dengan nomor yang sama disinyalir, namun memiliki isi yang berbeda.

“Pada surat mahkamah partai yang dipegang klien kami hanya ada tiga poin yang mendasari PAW. Sedangkan, surat yang dimiliki Aswawi yang menjadi dasar yang bersangkutan mengajukan gugatan dan dikabulkan DPP PPP terdapat penambahan satu poin. Berupa harus adanya surat pengunduran diri dari As yang tak diakuinya,” urai Napoleon.

Tidak hanya itu menurut Napoleon bahwa keterangan yang diperoleh kliennya, untuk dapat menempati kursi DPRD PALI Aswawi juga dimintai sejumlah uang senilai ratusan juta oleh yang diduga ketua DPW PPP Sumsel.

“Uang yang diberi itu senilai Rp100 juta rupiah sebagai uang kompensasi,” ucapnya.

“Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan klien kami yang telah menanti selama lebih dari 2,5 tahun lamanya untuk menjadi anggota DPRD PALI,” tutup Napoleon.

Sementara merespons itu, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno yang dipolisikan oleh kadernya sendiri menyampaikan bahwa, surat yang dituding dipalsukan tersebut tidak benar.

Agus menjelaskan, bahwa surat dengan nomor yang sama tersebut keluar dari Mahkamah PPP lantaran surat pertama yang dikeluarkan tersebut ada satu poin yang tidak sesuai, dan nama dari yang dimaksud Aswawi anggota DPRD Pali fraksi PPP tersebut awalnya tertulis Asmawi.

“Maka dari itu saya minta ke Mahkamah untuk merevisi ulang surat tersebut karena ada beberapa yang keliru, jadi surat itu dipusat direvisi kembali, makanya surat itu masih dengan nomor yang sama,” jelas Agus Sutikno saat dikonfirmasi. di kantor DPW PPP Sumsel, kemarin (8/2). Terkait permasalahan PAW DPRD PALI yang disoal Pebrianti

Agus juga membenarkan, bahwa di partai PPP apabila terdapat calegnya yang memperoleh suara dengan selisih kurang dari tiga persen, maka masa jabatannya harus di bagi dengan waktu masing-masing dua setengah tahun.

“Di PPP ini ada ketentuan di dapil yang calegnya memperoleh suara dengan selisih tiga persen paling banyak. Jika ada dua caleg yang meraih suara dengan selisih itu maka berhak duduk sebagai anggota DPRD PAW masing-masing dengan masa jabatan 2,5 tahun,” ungkapnya.

Agus mengaku DPW PPP Sumsel mendapatkan laporan dari DPC PPP PALI jika Ada hingga kini tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri seperti kasus PAW di DPRD Banyuasin dan DPRD Sumsel yang hingga kini masih dalam proses di DPP PPP.

“Selisih suara antara Aswawi dan Pebrianti itu cuman 18 suara. Dan benar kami pernah melayangkan surat agar dilakukan PAW dan turun surat rekomendasi Mahkamah partai ,” tegas Agus yang menyatakan bersedia untuk dikonfrontir dan memenuhi panggilan penyidik ini. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.