Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan eks Kabid PUPR Muba Bram Rizal divonis 1 tahun 4 bulan bui.
Selain dipidana penjara kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024)
Kedua terdakwa divonis terkait kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH menyatakan perbuatan terdakwa Bram Rizal dan Herman Mayori, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Baca Juga: Terungkap 90 Persen Tersangka Korupsi di Rutan KPK Terlibat Pungli!
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori 1 tahun 4 bulan penjara dan Bram Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang.
Baca Juga: Direktur PT Bukit Asam Berada di Luar Negeri, Sidang Korupsi Akuisisi Saham Ditunda
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dituntut 3 tahun penjara dan terdakwa mantan Kabid Dinas PUPR Muba Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta. (**)











