Kasus Saling Lapor Keponakan Angkat Vs Paman Tiri di Air Saleh Berakhir Damai

Writer: - Selasa, 2 September 2025
Kasus tuduhan pencurian berakhir dengan damai. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – M Irfan (31) warga Desa Saleh Mulya Kecamatan Air Saleh yang polisikan keluarga paman tirinya sendiri atas tuduhan pencurian belasan surat berharga berakhir damai dengan Restorativ Justice (RJ), Selasa (02/09/2025).

‎Laporan yang dibuat bermula saat ayah angkat M Irfan (31) baru beberapa hari meninggal dunia, saat situasi berkabung itu seluruh surat berharga berupa sertifikat tanah langsung dikuasai oleh paman tirinya.

Read More

M Irfan (31) waktu itu membuat laporan ke Polda Sumsel atas tuduhan pencurian, berjalannya waktu perkara itu telah ditangani Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Namun setelah dilakukan komunikasi antara kuasa hukum paman tirinya H Okeng dan kuasa hukum M Irfan, rupanya  permasalahan itu hanya karena kurang komunikasi antar kedua belah pihak hingga terjadi kesalahpahaman.

‎Di lain sisi, H Okeng juga membuat laporan ke Polrestabes Palembang terhadap M Irfan atas tuduhan pemalsuan dokumen.

‎”Kami sepakat untuk berdamai, permasalahan kemarin itu hanya miskomunikasi dan kami sudah saling memaafkan,” ucap Kuasa Hukum keluarga terlapor M Novel Suwa SH MM Msi, Selasa (02/09/2025).

Baca juga : Pelaku Pencurian Diempat TKP Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

Novel menyebut perdamaian ini hanya terkait permasalahan aset almarhum Tahang ayah angkat dari M Irfan.

‎”Tapi terkait laporan penyerobotan dan pemalsuan dokumen yang dibuat oleh klien kami itu berbeda, hingga kini masih proses penyelidikan di Polda Sumsel,” jelasnya.

Terpisah kuasa hukum M Irfan juga mengkonfirmasi perdamaian tersebut, alasan yang sama dia menjelaskan permasalahan itu rupanya hanya kesalah pahaman antara kliennya dengan terlapor.

Baca juga : Polres Pagaralam Ungkap Pencurian di Alfamart Tumbak Ulas, Kerugian Capai Rp93,8 Juta

‎”Jadi pada intinya sudah damainya itu sesuai dengan yang diharapkan apa yang telah kami tuntut diberikan dan untuk kemudian hari tidak ada saling yang mengganggu,” katanya.

‎Effendi menyebut kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan, baik laporan mereka maupun pihak paman tirinya yang juga membuat laporan di Polrestabes Palembang.

‎”Tadi pagi damainya restoratif justice di unit 3 Jatanras Polda Sumsel,dan memang jauh hari sudah ada komunikasi dan di prioritaskan untuk RJ,” ucapnya.

Satu hal yang pasti dari perdamaian itu kedua belah pihak sepakat untuk tidak menerus tuntutan dari permasalahan itu baik perkara pidana ataupun perdata.

‎”Di kesepakatan itu kemudian hari nanti baik terlapor dan pelaporan tidak ada gugatan hukum lain seperti pidana atau perdata,” sebutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts