Baturaja, Sumselupdate.com
Sepanjang tahun 2015, perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten OKU menjadi perkara dominan dengan 734 perkara yang berasal dari 3 kabupaten, yakni Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU selatan.
Sementara diperingkat kedua, menurut Sekretaris Pengadilan Agama Baturaja Damai Liza, Istbat Nikah (penetapan perkara pernikahan), dengan jumlah 318 perkara.
Menurutnya, selain dua perkara tersebut terdapat sejumlah perkara lain yang ditangani sepanjang tahun 2015. seperti cerai talak sebanyak 238 perkara, permohonan perkara izin poligami sebanyak dua perkara, perwalian/pengangkatan anak sebanyak empat perkara. dispensasi kawin 18 perkara, wali adhol tiga perkara, kewarisan dua perkara, dan P3HP/penetapan ahli waris berjumlah dua perkara.
“Totalnya ada sebanyak 1.542 perkara di bidang keagamaan sepanjang 2015, termasuk sisa berkas kasus yang belum terselesaikan tahun sebelumnya,” terangnya, Selasa (9/2).
Dirinya menambahkan, dari 1.542 perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 67 perkara dicabut, empat perkara ditolak, tujuh perkara tidak diterima, 58 perkara dinyatakan gugur, dan 29 perkara dicoret dari register.
“Perkara yang diputus berjumlah 1.377 perkara, enam perkara di antaranya mengajukan banding dan satu mengajukan kasasi,” katanya.
Disinggung masih tingginya angka gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja, dirinya menilai terdapat sejumlah faktor yang mendasari hal itu.
Di antaranya disebabkan masih seringnya pernikahan usia dini yang dilangsungkan sehingga rawan akan terjadi kasus perceraian, karena masalah perekonomian, suami yang tidak memiliki pekerjaan dalam waktu relatif lama. Selain itu perceraian dikarenakan suami-istri sudah tidak harmonis lagi dalam berumah tangga.
“Kasus perceraian masih relatif cukup tinggi, rata-rata kita menerima atau menangani sebanyak 299 kasus per bulannya,” ujar dia. (yan)