Puluhan Warga Tempirai Minta Sesuaikan Ganti Rugi Kebun yang Terbakar

Selasa, 9 Februari 2016
Puluhan warga Tempirai yang mendatangi DPRD Kabupaten PALI dalam mediasi mengenai ganti rugi kebun yang terbakar oleh PT Proteksindo Utama Mulya, Selasa (9/2)

PALI, Sumselupdate.com

Anggota DPRD Kabupaten PALI, H Amran menilai bahwa ganti rugi yang akan diberikan oleh PT Proteksindo Utama Mulya tidak manusiawi. Karena menurut Amran, ganti rugi tersebut sangatlah tidak sesuai dengan apa yang sudah warga kerjakan di kebun.

“Coba bapak-bapak dari Proteksindo mikir, uang Rp 1,5 juta apa cukup untuk ganti rugi kebun karet seluas 3 hektar. Belum biaya tanamnya, belum lagi biaya pupuknya, dan lain sebagainya. Jadi ganti rugi tersebut sangat tidak manusiawi,” tegas Amran di ruang rapat DPRD membahas ganti rugi kebun milik puluhan warga Tempirai yang terbakar, Selasa (9/2).

Amran menambahkan seharusnya pihak perusahaan bisa bijak dalam mengambil keputusan ini. “Bagaimana kalau yang terbakar tersebut kebun Anda, pasti akan minta ganti rugi yang sesuai kan. Di dalam setiap hektare kebun warga yang terbakar tersebut, ada puluhan bahkan ratusan warga yang terancam kehidupannya, karena dari kebun inilah mereka mengais rezeki,” ujar wakil rakyat yang berasal dari Tempirai tersebut.

Advertisements

Sebelumnya, puluhan warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI kembali mendatangi DPRD PALI menuntut penyelesaian ganti rugi PT Proteksindo Utama Mulya atas terbakarnya kebun milik warga seluas 92 hektar terjadi pada 23 Oktober 2015 lalu.

Dalam rapat, pihak perusahaan telah menawarkan ganti rugi berupa tali asih ke warga sebesar Rp1,5 juta untuk 3 hektar, Rp2,5 juta untuk lima hektar, Rp3,5 juta untuk tujuh hektar, dan Rp4 juta untuk luas kebun 12 s/d 15 hektar.

Rapat berlangsung alot, hingga berita ini diturunkan, pukul 17.00, antara kedua belah pihak belum menemui kata sepakat soal ganti rugi lahan dan masih berlangsung rapat.

Sementara itu, Saparudin (55), warga Tempirai menuntut pihak perusahaan agar mengganti rugi dalam hitungan batang bukan borongan yang ditawarkan perusahaan.

“Sesuai pergub, bahwa ganti rugi lahan itu yang dihitung batang, bukan borongan seperti yang diajukan pihak proteksindo. Itu sangat tidak sesuai, kalau harganya segitu, kami tidak balik modal ngurusin kebunnya. Belum pupuk, belum bibit, belum lagi operasional kami di kebun,” keluh Saparudin.

Saparudin beserta puluhan warga Tempirai lainnya ingin perusahaan cepat menyelesaikan masalah ini. “Kami ne lah capek bolak balik pertemuan terus, lah habis duit kami, tapi proteksindo belum ado keputusan. Ini sudah pertemuan keempat kali, sebelumnya satu kali di kantor Distamben LH, satu kali di kantor Proteksindo, dan dua kali di DPRD Kabupaten PALI,” beber Saparudin.

Terpisah, Zaghlul, Eksternal Relation PT Proteksindo Utama Mulya mengaku akan menyampaikan hal ini ke pihak manajemen Proteksindo terlebih dahulu.

“Tadi sudah kami ajukan ke warga untuk ganti rugi berupa tali asih, namun warga menolak. Untuk itu, kami sampaikan terlebih dahulu ke manajemen PT Proteksindo. Kami juga belum bisa memberikan keputusan, karena kami juga karyawan perusahaan, tidak memiliki wewenang akan hal itu,” ujar Zaghlul.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2015 lalu telah terjadi kebakaran lahan PT Proteksindo dan meluas sampai ke kebun warga. Seluas 92 hektar kebun warga ikut rata dengan tanah. Sampai hari ini, belum ada yang mengetahui api berasal dari mana. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.