Kasus Penganiayaan Libatkan Dekan FH UMP dan Mahasiswanya Berakhir Damai

Writer: - Selasa, 9 September 2025
Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang berakhir damai dan saling memaafkan, Selasa (09/09/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang berakhir damai dan saling memaafkan, Selasa (09/09/2025).

‎Dimana kasus tersebut juga sempat dilaporkan korbanya yang merupakan mahasiswa melaporkan Dekan FH UMP ke Polrestabes Palembang, pada (9/12/2024) lalu.

‎Proses hukum dari perkara itu juga sempat naik hingga tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara namun berjalannya proses itu penyidik menghentikan prosesnya SP 3.

‎Kepada wartawan Dekan FH UMP Palembang Abdul Hamid menampik tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan pencekikan terhadap Irvansyah.

Read More

Baca juga : Terlibat Penganiayaan di Malam Timnas Indonesia Dihajar Jepang, 6 Pemabuk Ditangkap Polda Sumsel

‎”Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah saya sangat kecewa dengan adanya pelaporan itu namun saya tidak akan frontal merespon saya mencoba sabar,” ucapnya.

‎Pasca peristiwa itu, UMP sebetulnya membentuk dua tim investigasi diantaranya tim hukum dan juga tim etik.

‎”Hasilnya memang tidak ada bukti kalau saya melakukan penganiayaan, dan pihak kepolisian juga mengeluarkan SP3 penghentian proses penyelidikan,” ucapnya.

Baca juga : Fakta Kasus Kades Tersangkut Dugaan Penganiayaan Dari Aksi Demo Warga Hingga Demo Balasan

Kata Abdul Hamid, antara dia dan Irvansyah memiliki keterikatan, dia mengklaim sebagai desain pembimbing dari Irvansyah itu sendiri.

‎Namun sayangnya, ditengah polemik itu Irvansyah atas pertimbangannya memlih pindah ke Universitas lain untuk menempuh pendidikannya.

‎”Saya sudah bertemu dengan Irvansyah dan keluarga dan sudah saling memaafkan,” ucapnya.

Di lain pihak, ketua tim hukum yang menyelidiki dugaan tersebut Darmadi Djufri menyebut pemicu awal peristiwa itu terjadi disebabkan oleh kesalah pahaman.

‎Bermula saat Irvansyah yang saat itu terpilih menjadi Ketua UKM Mapala UMP mendesak Abdul Hamid menerbitkan surat keterangan terkait terpilihnya dia.

Namun menurut Darmadi, penerbitan SK itu adalah kewenangan rektor UMP atas dasar itulah Abdul Hamid bersikeras enggan memberikan SK.

‎”Persoalan yang menjadi dasar peristiwa itu juga pak Dekan sangat memahami dengan sungguh-sungguh,” sebutnya

‎Terkait pemicu awal polemik itu juga dikonfirmasi oleh mahasiswi bernama Lintang Putri (19) yang merupakan saksi saat cekcok Irvansyah dan Abdul Hamid terjadi.

‎”Karena kejadian kemarin itu bukan niat dari hati, tapi bentuk loyalitas kami saja terhadap organisasi, dan kami mengakui kesalahan kami dan meminta maaf kepada Dekan Fakultas Hukum UMP,” sebutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts