Kapolrestabes Palembang: Merokok Sambil Berkendara, Tiga Bulan Kurungan Penjara Menanti

Rabu, 22 Februari 2023
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.

Read More

Ketika di wawancarai melalui telpon selulernya, Rabu (22/2/2023) siang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menegaskan apabila pengendara kedapatan masih merokok, akan diberikan sanksi yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 283, dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

“Karena itu dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang. Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Maka dari itu sebelum diberikan sanksi tersebut, Kapolrestabes Palembang mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk fokus dalam menggunakan kendaraanya,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts