Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.
Ketika di wawancarai melalui telpon selulernya, Rabu (22/2/2023) siang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menegaskan apabila pengendara kedapatan masih merokok, akan diberikan sanksi yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 283, dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
“Karena itu dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang. Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Maka dari itu sebelum diberikan sanksi tersebut, Kapolrestabes Palembang mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk fokus dalam menggunakan kendaraanya,” tuturnya. (**)











