Tahap ll, Tersangka Pemilik Usaha Penampungan BBM Ilegal Segera Dilimpahkan

Rabu, 22 Februari 2023
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, segera akan melimpahkan berkas perkara tersangka Hamdani alias Baron pemilik usaha  penampungan BBM ilegal yang sempat terbakar di kelurahan keramasan kecamatan kertapati beberapa waktu lalu, kini sudah tahap 2.

Hal ini dikatakan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023)

Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah tahap 2.

“Berkas tersangka sudah tahap 2 dan segera akan dilimpahkan ke PN Palembang,” kata Kasi Intel

Advertisements

Ia juga mengatakan, dengan telah dinyatakan tahap 2 tidak lama lagi akan segera dilimpahkan
ke PN Palembang.

Ia juga menjelaskan, tersangka sendiri sempat DPO dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang kediamannya.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, untuk pasal 53 Jo pasal 23A ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 5  dan 8 UU RI no ll tahun 2020 tentang ciptakerja Jo 56 angka 2 KUHPidana

Diketahui, Hamdani alias Baron ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum Polisi yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron.

Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT. Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.

Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya disekitar gudang. (Ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.