Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Sebanyak 221 Desa definitif yang ada di Kabupaten OKU Timur resmi terima Dana Desa (DD) tahap satu. Launching dana desa ini langsung diserahkan Bupati OKU Timur secara simbolis kepada Kepala Desa Balai rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu, (22/2/2023).
Hadir dalam acara launching DD ini Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, Sip. MM, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel OKU Timur, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab OKU Timur, camat se Kabupaten OKU Timur, serta seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKU Timur.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H Rusman, SE. MM mengatakan, sebanyak 221 desa yang bakal menerima dana desa tahap satu kali ini dari 305 desa definitif yang ada di bumi sebiduk sehaluan.
“Pagu Dana Desa OKU Timur Tahun 2023 Sebesar Rp256.846.091.000,- bagi 305 desa definitif,” paparnya.
Rusman menjelaskan, tahap 1 DD Non BLT telah disalurkan sebanyak 221 Desa sejumlah Rp54.963.246.750. Sedangkan, DD untuk bantuan langsung tunai telah proses salur untuk 221 desa sebesar Rp5.306.400.000.
“Sisa 84 desa, baik non BLT ataupun BLT masih proses penyampaian dari desa untuk segera dilaksanakan penyalurannya,” jelasnya.
Sementara Bupati OKU Timur Ir. H, Lanosin, ST berharap dana desa yang telah dilaunching dapat dikelola dengan benar oleh desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Saya tekankan kepada semua untuk selalu membangun koordinasi sehingga upaya keterpaduan pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang dapat terlaksana sesuai dengan amanat UU dan sesuai dengan yang diharapkan guna menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia,” kata Bupati.
Lanjut Enos, dari jumlah desa di OKU Timur, terdapat 30 persen posyandu yang tidak memiliki alat ukur dan alat timbang, untuk itu agar kepala desa untuk segera mengatasinya agar kasus stunting bisa diminimalisir.
Selain itu, kedepannya diharapkan data-data dasawisma bisa terkumpul dengan baik sebagai landasan dasar kita untuk melaksanakan sesuatu.
“Dengan adanya DD juga, agar BumDes untuk mencari peraturan sehingga bisa dapat menebuskan pupuk yang dìbutuhkan oleh para petani, sehingga para petani dapat menggunakan pupuk tersebut di lahannya dan BumDes mendapatkan hasil daripada perputaran keuangan yang berada dìsekitar desa tersebut,” pungkasnya. (**)











