Baturaja, Sumselupdate.com – Oknum PNS yang tertangkap saat asyik mengisap shabu oleh Satres Narkoba Polres OKU Selasa (25/7) lalu di Perumahan Pemda OKU, kini sudah tidak berada lagi di sel tahanan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Dua tahanan Polres OKU tersebut diketahui sudah dibawa ke Panti rehabilitasi khusus narkoba di Palembang untuk dilakukan rehabilitasi.
Informasi tersebut didapat wartawan dari salah satu anggota Satres Narkoba saat dibincangi Senin (31/7/2017)
Namun Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari menampik jika tersangka penyalahgunaan narkoba sudah dikirim untuk dilakukan rehabilitasi.
Perwira melati dua ini mengatakan jika dibawanya kedua tersangka narkoba ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Jika semua sudah selesai dan pihaknya sudah mendapat hasil dari uji lab baru, Polres OKU akan memutuskan apa yang harus dilakukan
“Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi kepada kita untuk kedua tersangka, namun kita harus melakukan uji lab terlebih dahulu apakah layak mereka diberikan rehabilitasi atau tidak. Nah yang mengeluarkan hasil uji Lab serta memutuskan layak tidaknya dilakukan rehabilitasi itu Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata mantan Kapolres OKU Selatan ini
Walau demikian lanjut Kapolres, kasus narkoba oknum PNS ini akan tetap ditinjaklanjuti serta proses hukumnya akan terus berjalan.
“Untuk saat ini kita tinggal menunggu hasil uji lab dan keputusan pihak BNNP. Namun berkas perkaranya akan tetap lanjut,” pungkas Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aa (25) dan AL atau akrab disapa Oye (25) ditangkap Satres Narkoba Polres setempat, karena kedapatan menyimpan, memiliki dan menikmati narkoba jenis shabu-shabu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Rabu (26/7/2017), menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka Oye ditangkap polisi saat sedang membeli shabu-shabu dari polisi berpakaian preman di simpang Yamaha Global Motor di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (25/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari ‘nyanyian’ anak mantan Camat Baturaja Timur IR itu, polisi mendapatkan informasi bahwa shabu-shabu yang dibeli tersebut akan digunakan tersangka bersama temannya Aa di Perumahan Pemda RT02/RW02, Kelurahan Kemelak.
Tanpa buang waktu, polisi langsung mendatangi rumah dinas IR (terakhir bertugas di OKU Selatan-red) tersebut dan mendapati kalau Aa yang merupakan anak sulung mantan Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) OKU, Wo itu sedang asyik mengisap shabu-shabu.
“Aa digerebek polisi sekitar pukul 15.30 WIB, saat ditangkap anak sulung terdakwa korupsi seragam perangkat desa OKU itu sedang asyik mengisap shabu-shabu. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 1/4 jie dari Aa,” ungkap salah seorang saksi mata yang minta namanya dirahasiakan.
Aa sendiri diketahui saat ini masih aktif sebagai Kasubag di salah satu SKPD di Pemkab OKU. “Yang bersangkutan dulunya PNS di Prabumulih dan baru pindah ke OKU beberapa bulan ini,” ungkapnya. (wid)











