Baturaja, Sumselupdate.com –Masyarakat Kota Baturaja, Kabupaten OKU dibuat kesal menyusul tarif dinaikkan secara sepihak oleh oknum juruparkir.
Diketahui harga karcis parkir sepeda motor di tepi jalan, seperti di kawasan Pasar Baru, yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
Naiknya tarif parkir ini ditunjukkan dengan tulisan besar yang menegaskan bahwa setiap masyarakat yang memarkirkan kendaraan harus membayar Rp2.000 per unit kendaraan.
Kejadian ini tentu sangat disayangkan, karena untuk pengelolaan parkir tepi jalan, Pemkab OKU bersama DPRD sudah menerbitkan peraturan daerah mengenai parkir. Tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp1000 per sekali parkir.
“Kami sangat keberatan dengan naiknya tarif parkir, apalagi sekarang ini semua kebutuhan mengalami kenaikan ditambah lagi tarif parkir ikut-ikutan naik,” ucap Indra (32) warga RS Sriwijaya, Sabtu (11/6).
Sementara itu, salah seorang juruparkir yang enggan namanya ditulis mengatakan, kenaikan tarif parkir sudah biasa terjadi di saat bulan puasa dan jelang lebaran. Menurutnya, kenaikan itu sudah mendapat persetujuan dari pihak Dishub OKU.
“Memang kalau puasa dan jelang lebaran parkir naik. Itu sudah perintah dari atas (Dishub). Kami disuruh pasang merek harga parkir naik jadi Rp2.000 per sekali parkir,” ucap salah seorang juruparkir di kawasan Pasar Baru Baturaja.
Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD OKU Komisi I dari Fraksi PKB, Yudi Purna Nugraha SH menuding bahwa hal itu terjadi lantaran tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini disebutkan Dinas Perhubungan OKU.
“Dishub harus menindak hal ini. Sebagai penyelenggara parkir Dishub harus bertindak tegas. Kalau Dishub mendiamkan hal ini artinya Dishub yang melanggar dan melakukan pembiaran atas adanya kenaikan tarif parkir. Walau bagaimana kondisi tarif parkir harus tetap disesuaikan dengan Perda,” politisi muda ini.
Secara terpisah, Kepala Dishub OKU, Firmansyah ST menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menaikkan harga parkir. Menurutnya, tarif parkir sudah ditentukan melalui Perda OKU yaitu sebesar Rp1.000 per sekali parkir.
“Tangkap saja oknum yang menaikkan harga parkir dan laporkan ke polisi. Sesuai dengan Perda yaitu Rp1.000 per sekali parkir. Jangan mau bayar Rp2.000,” kata Firmansyah yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya. (yan)











