Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramudya Ronaldo SE.SH, meminta majelis hakim menjatuihi terdakwa Kupli hukuman penjara selama dua tahun,terkait penyalahgunaan dana 18 paket proyek pagar makam tahun anggaran 2017 Dinas Sosial Kota Pagaralam.
Tuntutan itu disamaikannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020).
Dalam tuntutannya, JPU menilai sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mendengar tuntutan JPU Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH menunda persidangan pekan depan yakni tanggal 4 Januari 2021 dengan agenda Pledoi/pembelaaan.
Melansir dari laman resmi SIPP PN Palembang, diketahui Kupli bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan Saksi H. Sukman, SE menjabat selaku Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, juga selaku Pengguna Anggaran di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2017.
Dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017 di 18 (delapan belas) Paket Pekerjaan (terhadap saksi dilakukan penuntutan secara terpisah).
Pada tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan Bulan Juli 2018, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sejumlah Rp. 697.494.937,68 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-639/PW07/5/2019 Tanggal 20 Desember 2019.(Ron)











