JPU KPK Pindahkan Suhandy ke Rutan Pakjo, Keluarga Apresiasi

Selasa, 18 Januari 2022
Suhandy (rompi orange) terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan oknum pejabat di Dinas PUPR Muba

Palembang, Sumselupdate.com – Keluarga Suhandy melalui kuasa hukum mengapresiasi Jaksa KPK
yang telah memindahkan terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan oknum pejabat di Dinas PUPR Muba ke Rutan Pakjo, Selasa (18/1/2022)

“Sebagaimana penetapan dari Majelis Hakim Tipikor, untuk memindahkan terdakwa Suhandy, hari ini maka kita laksanakan penetapan tersebut. Tadi terdakwa dibawa menggunakan transportasi udara dengan pengawalan petugas kami,” ungkap JPU KPK Taufik

Read More

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi Jaksa KPK yang telah memindahkan terdakwa Suhandy ke Rutan Palembang.

“Tentu pihak kami berterimakasih pada KPK karena telah menjalankan penetapan oleh Majelis hakim Tipikor Palembang,” ujar Titis melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).

Titis juga menjelaskan permohonan pemindahan tahanan yang diajukan oleh pihaknya atas terdakwa Suhandy, semata-mata agar mempermudah koordinasi dalam proses persidangan dalam kasus ini.

Selain itu, Titis menjelaskan pihaknya juga berharap di momen tertentu seperti pada saat sidang agenda keterangan terdakwa dan saat ketiga tersangka lainnya, dalam hal ini Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddy Umari hadir sebagai saksi di persidangan, sidang dapat digelar secara tatap muka atau secara langsung.

“Semua itu semata agar sidang dapat berjalan lancar dan jelas. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan jelas pula,” tutupnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts