Palembang, Sumselupdate.com-Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman dengan saksi korban Suryadi, di Pengadilan Megeri (PN) Kelas IA Palembang, berbuntut panjang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH, MH, dilaporkan ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Suryadi yang didampingi kuasa hukumnya Amri Halim, SH, terkait dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara oleh JPU Murni, kepada terdakwa Alkosasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (4/8/2020).
Kali ini, korban Suryadi akan melaporkan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, ke Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dikarenakan majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alkusasi dengan pidana selama 4 bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Phalawi, SH, MH, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alkusasi dengan pidana 4 bulan pidana penjara.
“Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 bulan penjara menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membankan terdakwa membayar biaya perkara,” tegas Hakim Ketua Edi Phalawi sambil mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan, Selasa (11/8/2020).
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, korban Suryadi langsung berteriak keberatan dan menyebut hakim tidak adil.
“Saya keberatan atas putusan 4 bulan yang diberikan hakim kepada terdakwa, ini tidak adil, hakim tidak punya hati nurani,” tegas Suryadi usai persidangan.
Ditanya langkah apa yang akan ditempuh, dirinya mengatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
“Akan saya laporkan majelis hakim ke KY, saya keberatan atas putusan tersebut,” katanya sambil mengeluh. (ron)











