Habisi Nyawa Roki Saputra, M Fadli Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 23 Januari 2025
Habisi Nyawa Roki Saputra, M Fadli Divonis 15 Tahun Penjara
M Fadli divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera. Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU

Palembang, Sumselupdate.com – Tertunduk lesu, M Fadli menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (23/1/2025). Ia terbukti bersalah atas pembunuhan Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera.

Vonis ini sama dengan yang diterima rekannya, Ganda Lesmana, sebelumnya. Hakim menilai perbuatan Fadli sangat meresahkan dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Vonis terdakwa M Fadli dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Raden Zainal Arief SH MH, di PN Palembang Kamis (23/1/2025).

“Mengadili terdakwa M Fadli yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, dimana sebelumnya Fadli dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.

Fadli dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah mendengarkan putusan Majelis hakim, terdakwa dan JPU masing-masing memilih terima terhadap putusan tersebut.

Menanggapi vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Harizal SH mengatakan pihaknya menerima putusan lantaran hukuman sudah sesuai dengan yang diperbuat terdakwa, dan rekannya yang sudah lebih dulu divonis juga dijatuhi vonis yang sama.

“Alasan terima karena pasal yang diterapkan sesuai dan sebelumnya teman terdakwa juga vonisnya sama, 15 tahun,” katanya.

Dalam dakwaan, diketahui peristiwa itu berawal terdakwa bersama Ginda Lesmana dan korban minum tuak di warung di tempat kejadian.

Namun tidak lama kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan terdakwa hingga akhirnya terjadi keributan.

Terdakwa berlari mengambil senjata tajam jenis pisau milik Ginda Lesmana yang disimpan di bawah LRT.

Kemudian terdakwa kembali mendatangani korban dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke dada sebelah kiri korban, lalu membuang pisau yang dipegangnya dan lari dari tempat itu.

Sedangkan Ginda Lesmana melihat korban berdiri kembali memukul perut korban dengan tangan kosong dan menendang pinggang korban hingga korban terjatuh.

Kemudian Ginda Lesmana mengambil pisau miliknya yang berada di dekat korban dan ikut lari dari tempat itu.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.