Saksi: Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sudah Diaudit BPK

Penulis: - Kamis, 23 Januari 2025
Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 22 Januari 2025.

Palembang, Sumselupdate.com – Proyek pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sudah dilakukan audit PDTT oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 22 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tiga terdakwa, Bambang Anggono (mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi tersebut yakni, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), dan Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).

Saksi Mustika Efendi di persidangan mengatakan bahwa yang menentukan harga Rp52 miliar adalah Mitra dari saksi Erik, yang Rp75 miliar yang menentukan Eko Widianto.

“Saat itu, Nehemia mengirimkan email ke Budi terkait pekerjaan soft blowing, atas email tersebut Budi menindaklanjuti, rencana anggaran dapet arahan dari Nehemia, saya mendapatkan uang sebesar Rp75 juta dari pemenangan tender,” kata saksi Mustika.

Hal sama juga dikatakan saksi Erick, di mana dirinya diminta oleh Prick agar mengubah harga dengan angka dari Rp52 miliar menjadi Rp75 miliar. “Pada saat itu Saya diperintah Prick agar mengubah harga,” terangnya.

Hal berbeda disampaikan saksi Prick selaku staf Engineering PLN mengatakan bahwa ada perubahan revisi anggaran, usul dari UPK berdasarkan dokumen RAB, KKP.

“Pada 15 Februari ada email dari Nehemia, usulan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp52 miliar, dokumen yang ada di tahun 2017 KKP ada tapi belum lengkap,” kata Prick.

Maka dari itu, JPU langsung berang mendengar penjelasan dari saksi Prick, di mana penjelasan selalu berubah-ubah lantaran peran saksi Prick ini sangat besar.

“Dalam Email yang dikirimkan oleh Nahemia Anda mengatur tanggal mundur KKP yang seharusnya tahun 2018 Anda buat mundur menjadi bulan November tahun 2017 terkait pengadaan Retrofit Soot Blowing di 2018, pada Januari 2018 ada pertemuan Anda dengan Agustinus Cay, Erick Ratiawan datang menemui saksi Mustika dan ada Budi Widi juga dan ini bidangnya Budi Widi, peran anda besar di sini membahas agennya adalah PT Austindo,” jelas JPU KPK.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00.

“Bahwa terdakwa I Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan terdakwa II Budi Widi Asmoro Widi selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan bersama-sama dengan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum mengatur perencanaan anggaran yaitu melakukan penggelembungan harga (mark up) serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero),” urai Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK melanjutkan, bahwa perihal Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp750.000.000,00, memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp25.807.633.638,00.

“Handono sebesar Rp100.000.000,00, Mustika Effendi sebesar Rp75.000.000,00, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp75.000.000,00, Riswanto sebesar Rp65.000.000,00, Nuhapi Zamiri sebesar Rp60.000.000,00, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10.000.000,00, Wakhid sebesar Rp10.000.000,00, Rahmad Saputra sebesar Rp10.000.000,00, Nakhrudin sebesar Rp10.000.000,00, Rizki Tiantolu sebesar Rp5.000.000,00, dan Andri Fajriyana M Syarif sebesar Rp2.000.000,00, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Bahwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT TRUBA ENGINEERING INDONESIA, dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian.

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lebih banyak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu agar sidang dapat cepat selesai dan segera diputuskan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.