Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal BSB Divonis Onslag, Begini Tanggapan Jaksa

Kamis, 27 Februari 2020
Ir Augustinus Judianto terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel dipeluk keluarganya usai divonis Onslag di PNS Tipikor Kelas 1 A Palembang, Kamis (27/2/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis Onslag terhadap Ir Augustinus Judianto terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel, Kamis (27/2/2020).

Putusan ini berarti melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun terhadapnya.

Putusan Onslag ini adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dalam sidang itu, terdakwa juga dibebaskan dari dituntut JPU untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka harus diganti  6 tahun kurungan.

Advertisements

Atas vonis tersebut, JPU Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin didampingi Emir Ardiansyah  mengatakan pihaknya masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan dalam menyikapi putusan hakim.

Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai sikap dari vonis tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan atasan terkait vonis hari ini. Tadi juga sudah mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sembari menunggu salinan lengkap putusan hakim. Tapi kemungkinan besar langkah selanjutnya yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya.

Sebelumnya, di dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut telah diubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Emir Ardiansyah.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama enam tahun,” terangnya. (tra)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.