Janjikan Pekerjaan Honorer, Oknum Sat Pol Kota Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juni 2020

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut Aprizal oknum Sat Pol PP Kota Palembang terdakwa kasus dugaan pengelapan, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/6/2020).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang semula bersikeras akhirnya memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH, MH.

Advertisements

Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.

Merasa percaya karena terdakwa merupakan honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Seminggu kemudian Heruan  kembali memberikan uang 28 juta serta dibuatkan dan diberikan kuitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri.

Merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan, Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.