Jambret Tas Milik Mahasiswi, Muhammad Rio Ditangkap Polsek Seberang Ulu II

Writer: - Kamis, 11 September 2025
Muhammad Rio, pelaku jambret saat berada di Polsek SU II Palembang, Kamis (11/9/2025). Foto ( sumselupdate.com / Istimewa )

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, menangkap seorang pelaku jambret bernama Muhammad Rio (33), setelah menjambret tas milik seorang mahasiswi.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 00.35 WIB.

Read More

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy Heriansyah, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku jambret.

​”Kami menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang beraksi di depan Kantor KAI Palembang,” ucap Iptu Deddy Heriansyah, saat ditemui wartawan, pada Rabu (10/9/2025).

​Menurut Iptu Deddy, kejadian berawal saat korban berinisial VJ (21), yang merupakan mahasiswi asal Kabupaten PALI, sedang berhenti di pinggir jalan bersama temannya untuk makan malam. Tiba-tiba, pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dan langsung menarik tas selempang korban.

“​Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, hingga tali tas tersebut putus dan korban terjatuh. Pelaku pun berhasil membawa kabur tas korban yang berisi HP iPhone 11 Pro dan dompet berisi KTP serta STNK,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek SU II, pada Selasa (19/8/2025). Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku saat berada di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Sabtu (29/8/2025) malam. Saat digeledah, barang-barang milik korban ditemukan masih bersama pelaku,” ungkap Deddy.

​Selain barang bukti berupa HP dan dompet korban, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya tegas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts