Lahat, Sumselupdate.com – Sebuah tonggak bersejarah tercapai di Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah, Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Setelah menunggu hampir satu dekade sejak 2016, sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program ‘Jaksa Jaga Wakaf; yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (11/9/2025).
Penyerahan ini menjadi salah satu yang tercepat dalam program tersebut, menandai sinergi efektif antara aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, serta peran aktif para pemuda yang turut mengawal hingga tuntas.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertipikat tersebut.
“Kami, segenap keluarga besar Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejari Lahat melalui program Jaksa Jaga Wakaf, serta BPN yang telah memproses dan menyerahkan sertipikat wakaf ini. Sejak tahun 2016 kami menantikan legalitas ini, dan Alhamdulillah di tahun 2025 akhirnya impian kami terwujud,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada kader penggerak bangsa dari Nahdlatul Ulama (NU), Abdul Gopar dan rekan-rekan, yang mendampingi proses administrasi dan hukum dengan penuh dedikasi.
“Tanpa bantuan dan semangat dari adik-adik kami, para kader penggerak bangsa, mungkin proses ini akan terus tertunda. Semoga kebaikan ini dibalas Allah SWT dengan pahala berlipat ganda,” tambahnya.
Program Jaksa Jaga Wakaf merupakan inisiatif Kejari Lahat yang bertujuan memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi, guna menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.
Dengan adanya sertipikat ini, Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah kini memiliki kepastian hukum atas lahan wakafnya, sehingga dapat lebih fokus menjalankan misi pendidikan dan dakwah Islam tanpa hambatan administratif.
(**)











