Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan ibu Wasila (40) dan anak FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa pelaku pembunuhan jalani sidang dakwaan dan terancam pidana berat, di PN Palembang, Kamis (08/08/2024).
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim
Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Jauhari SH, mendakwa terdakwa Ganda alias Nanda pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal berlapis diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP.
Usai dakwaan JPU Majelis Hakim menunda jadwal sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Kronologi kejadian
Dalam dakwaannya JPU menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada senin tanggal 15 April 2024.
Terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasila menanyakan keberadaan suami korban. Korban menjawab jika suaminya ada di depot.
Terdakwa kemudian meminjam uang ke korban Wasila untuk ongkos ojek. Namun korban menjawab tidak ada uang.
“Lalu terdakwa jawab ‘tidak mungkin kamu tidak ada uang’ kamu kan nikah siri dan kumpul kebo sama saudara sendiri’. Mendengar ucapan terdakwa korban langsung meludahi terdakwa. Terdakwa kemudian langsung mencabut pisau menusuk badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” kata JPU dalam sidang
Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan biencong kearah kepalah korban.
“Kemudian korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa,“ sebut JPU saat di persidangan
JPU juga menyampaikan, lalu terdakwa memukul kepala korban Warsila, lalu korban tidak sadarkan diri. Lalu terdakwa mengejar Fatah kekamarnya dan korban dipukul dikepalanya hingga tidak sadarkan diri.
“Kemudian terdakwa menghampiri kedua korban dan kembali membacok
menggunakan blecong kearah leher belakang kepala korban Wasila, dan menusuk Fatah hingga tewas,” ujar JPU
Setelah menghabisi nyawa korban terdakwa sempat memantau suasana diluar rumah korban, datanglah suami korban bersama warga sekitar, atas kedatangan suami korban terdakwa berusaha kabur dengan cara melompati pagar rumah korban dan bersembunyi di rawa-rawa dekat rumah korban.
“Terdakwa sempat mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong dekat rumah korban, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang dan terdakwa sampat bersembunyi hingga pagi, lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang,” tegas JPU
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim kepolisian Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(**)