Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembalikan lagi berkas dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Eks Rektor Universitas Bina Darma Palembang sebagai tersangka Mabes Polri.
Setelah penyidik Ditipideksus Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Eks Rektor Sunda Ariana dan Eks Direktur Keuangan Yetty Karatu ke Kejati Sumsel, pada awal Desember 2025 lalu.
Terbaru Jaksa dari Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan berkas pelimpahan tahap 1 dan telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
“Iya benar berkasnya p19,” ucap Vanny.
Itu menandakan Jaksa Penuntut Umum menilai berkas perkara penyidikan terhadap dugaan TPPU yang menjerat Sunda Ariana dan Yetty Karatu belum lengkap.
Baca juga : Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Jadi Buron, Kejati Sumsel Periksa 127 Saksi
Sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 Miliar yang mentersangkakan mantan rektor Universitas Bina Darma dan rekannya mantan direktur keuangan memasuki babak baru.
Kasus yang ditangani oleh Ditipideksus Mabes Polri itu kini telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel. Mantan rektor Sunda Ariana dan mantan direktur keuangan Yetty Karatu dijerat atas dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pengurus yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly.
Baca juga : Kejati Sumsel Terima Titipan Dana Rp616,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit Bank BRI
Meski dugaan penggelapan dalam jabatan yang sudah sempat disidangkan berujung penangguhan. Kasus dalam laporan terpisah yang mejerat Sunda dan Yetty itu memasuki babak baru pelimpahan tahap satu atau P21 dimana berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, kasus dugaan TPPU itu dilaporkan oleh mantan pengurus yayasan UBD terdahulu Suheriatmono. Terkait pimpahan tahap 1 itu, dikonfirmasi oleh penasihat hukum pelapor M Novel Suwa SH MM Msi.
”Benar kami mendapat informasi dari Mabes Polri, bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke kejati Sumsel sejak senin pekan lalu,” ucapnya.
Terpisah penasihat hukum tersangka Reinhard Richard A Wattimena SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
”Kami menghormati prosesnya, tapi kami melihat ini seperti dipaksakan sebab perkara pokoknya saja sudah di tangguhkan majelis hakim,” ucap Reinhard.
Terkait itu, Reinhard menyebut dia telah bersurat ke Kapolri dan Wasidik Polri meminta perlindungan hukum.
”Kita juga minta untuk dilakukan gelar perkara khusus,” ucapnya.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan merinci Terkait perkara.
”Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke kasi penkum atau aspidum,” ucapnya. (**)











