Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/12/2025).
Para saksi tersebut di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, mantan anggota DPRD Sumsel Yulius Nawawi, mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laoma P.L. Tobing.
Sidang ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Eddi Hermanto.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, saksi Ishak Mekki menjelaskan kapasitasnya saat proyek revitalisasi Pasar Cinde berlangsung, yakni sebagai Wakil Gubernur Sumsel.
Ia mengungkapkan bahwa pada waktu itu terdapat surat dari Pemerintah Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca juga : Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ahli Beberkan Penyimpangan Skema BGS di Proyek Pasar Cinde
“Surat itu berkaitan dengan rencana memasukkan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya. Setelah saya menerima disposisi dari Sekda, kami membalas bahwa Raperda tersebut perlu direvisi karena aset tanah merupakan milik provinsi, sedangkan bangunan merupakan milik Pemkot Palembang,” ujar Ishak Mekki di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru menunjukkan kebijakan yang dipersoalkan bukan berasal dari kliennya.
“Kalau dilihat dari fakta persidangan, kebijakan itu lebih banyak terkait dengan peran Pak Ishak Mekki, Pak Mukti Sulaiman, dan Pak Laoma Tobing. Sebab, sebagian besar surat-surat yang
di tandatangani pak Alex adalah konsep dari BPKAD,” kata Titis kepada wartawan.
Baca juga : JPU Tetap Tolak Eksepsi Alex Noerdin, PH Berharap Kebijakan Presiden Berupa Abolisi Atau Amnesti
Terkait proses pengadaan, Titis menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tahapan pengadaan sebenarnya telah selesai. Ia menilai persoalan yang muncul bukan karena ketidakkualifikasian perusahaan, melainkan akibat proyek yang mangkrak.
“Mangkraknya proyek itu karena beberapa faktor, seperti adanya proses penetapan cagar budaya, pandemi Covid-19, serta perubahan kebijakan akibat pergantian rezim. Selain itu, ada pelaksana yang tidak menjalankan kewajibannya meski surat keputusan sudah terbit,” jelasnya.
Titis juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Menurutnya, pihaknya ingin mengetahui secara jelas dari mana angka kerugian negara tersebut berasal.
“Klien kami didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Namun jika dilihat dari seluruh proses pengadaan dan kebijakan sebelum proyek berjalan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegas Titis.
Ia menambahkan, proses Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde telah melalui persetujuan DPR dan melibatkan seluruh pihak terkait. Koordinasi dengan Pemkot Palembang juga dilakukan meskipun bangunan pasar merupakan aset pemerintah kota.
“Delegasi kewenangan oleh Gubernur juga dilakukan secara sah melalui surat keputusan. Jadi tidak benar jika dikatakan terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan sejak awal tidak ada informasi bahwa Pasar Cinde terdaftar sebagai cagar budaya.
“Baik di DPR maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan kota, tidak ada informasi bahwa objek tersebut merupakan cagar budaya. Bahkan Wakil Gubernur saat itu, Pak Ishak Mekki, juga menyatakan tidak mengetahui hal tersebut,” kata Redho.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak menggunakan dana APBD.
“Itu poin penting yang muncul dari keterangan para saksi hari ini,” tutup Redho. (**)











