Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan ahli penghitungan kerugian negara, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar cinde Palembang, yang jerat eks Wako Harnojoyo dan Raimar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, ahli penghitungan kerugian negara Deni Murapal mengatakan, bahwa kasus Pasar Cinde termasuk kategori langka dan kompleks.
Penyebabnya, skema Bangun Guna Serah (BGS) bukan jenis pengadaan yang sering ditemui, sehingga proses analisis membutuhkan ketelitian dan metode yang tepat.
Dalam audit ini, ia menggunakan metode net loss untuk memastikan nilai kerugian negara dihitung secara objektif.
Menurut Deni, terdapat tiga elemen utama dalam perhitungan kerugian negara.
Pertama, hilangnya nilai aset yang dibongkar dari bangunan Pasar Cinde, yang merupakan bagian dari objek cagar budaya Kota Palembang.
Kedua, adanya pendapatan tidak sah atau dalam istilah akuntansi disebut illegal gain, yang diterima pihak tertentu dalam proses kerja sama.
Ketiga, pengurang biaya berupa dana-dana yang sempat disetorkan ke kas negara dari sisa aset yang telah berubah bentuk. Ketiga unsur inilah yang kemudian menghasilkan nilai kerugian negara sebesar Rp137 miliar lebih.
Ia juga menyampaikan, ahli merinci bahwa proses audit dilakukan dengan memeriksa 78 dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, tender, hingga dokumen hasil penyitaan penyidik dari kantor PT Magna Beatum di Jakarta.
Meski sejumlah dokumen tender tidak ditemukan, namun dokumen yang dianggap krusial berhasil diperoleh, termasuk berita acara pemeriksaan para saksi dan ahli.
Dalam keterangannya, Deni memaparkan empat penyimpangan yang menjadi inti terjadinya kerugian negara.
Penyimpangan pertama, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menggunakan tanah yang belum dimanfaatkan serta tidak membuat studi kelayakan sebelum melaksanakan kerja sama BGS.
Padahal, studi kelayakan adalah syarat fundamental untuk menilai apakah proyek layak dijalankan.
Penyimpangan kedua ditemukan pada pihak pendamping atau mitra kerja sama, yang tidak menyampaikan jaminan penawaran sebesar 2,5% dari nilai biaya fisik, sebagaimana disyaratkan dalam proposal proyek.
Ketiga, perusahaan pelaksana proyek tidak memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam pembangunan, revitalisasi, atau modernisasi pasar tradisional, minimal tiga proyek dengan nilai investasi 50% dari nilai proyek saat itu. Sementara nilai proyek revitalisasi Pasar Cinde mencapai Rp225 miliar.
Keempat, perusahaan tersebut juga tidak memiliki modal kerja yang cukup.
“Seharusnya, mereka menyertakan jaminan dana minimal 20% dari biaya fisik dalam bentuk saldo rekening koran, namun hal itu tidak dilakukan,” urai ahli Deni dipersidangan.
Ahli juga menyoroti tindakan Pemerintah Kota Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya yang melakukan penghapusan, pembongkaran, dan penjualan sisa bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya.(**)











