Palembang, Sumselupdate.com — Sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan terdakwa Rainmar Yousnadi terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (9/2/2026), dengan majelis hakim diketuai Fauzi Isra serta dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Sumsel menyampaikan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat dibacakan karena belum rampung disusun.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra di persidangan.
Meski agenda tuntutan ditunda, proses persidangan perkara lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut. Majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara dengan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, di antaranya Harnojoyo, Rainmar Yousnadi, Hirobin Mustopa, serta beberapa saksi lainnya.
(**)











