Palembang, Sumselupdate.com – Usai sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) Palembang, di PN Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam pemutusan kerja sama BGS tersebut.
“Alasan Pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak,” tegas Titis.
Ia juga menyoroti mekanisme pemutusan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.
“Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal,” katanya.
Titis menegaskan, kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan.
“Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, terdapat dana sekitar Rp37 miliar yang telah tertanam dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Pekerjaan itu nyata ada. Uang Rp37 miliar sudah masuk ke lokasi proyek,” tegasnya.
Redho juga mengingatkan risiko apabila bangunan Pasar Cinde dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau suatu saat bangunan itu roboh, siapa yang bertanggung jawab? Padahal pemerintah kota dan provinsi sudah mengetahui risikonya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kajian terkait cagar budaya dilakukan secara komprehensif, melibatkan tim ahli, termasuk ahli struktur bangunan dan cagar budaya.
“SK Wali Kota soal cagar budaya masih berlaku. Fasade Pasar Cinde tetap dipertahankan sebagai nilai heritage. Pembongkaran dilakukan karena bangunan memang tidak layak,” tutup Redho.(**)











